AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan
perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia
dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu
bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab
mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan
dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat
rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang
berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi
ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2.
PMII
didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan
tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII
berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan,
kemasyara-katan, independen, dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1.
Menghimpun
dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN
KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII.
2. Kader PMII.
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
1.
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
2.
Kongres.
3.
Musyawarah
Pimpinan Nasional (Muspimnas).
4.
Musyawarah
Kerja Nasional (Mukernas).
5.
Konferensi
Koordinator Cabang (Konkorcab).
6.
Musyawarah
Pimpinan Daerah(Muspimda).
7.
Musyawarah
Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).
8.
Konferensi
Cabang (Konfercab).
9.
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab).
10.
Rapat
Kerja Cabang (Rakercab).
11.
Rapat
Tahunan Komisariat (RTK).
12.
Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
13.
Kongres
Luar Biasa (KLB).
14.
Konferensi
Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
15.
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
16.
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
17.
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).
BAB VIII
WADAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah
ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan
pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.
2. Selanjutnya
pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar
ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara
yang hadir.
Pasal 11
1. Apabila
PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang
khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan
kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah
Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
3. Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya
ditetapkan.
**** * **** **** * **** **** * **** **** * **** **** * **** **** *
**** **** * **** ****
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
II. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
II. Pokok
Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah
hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan
kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai
ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari
keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan
tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa
Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1-2
Cukup Jelas
Pasal 3
·
Ke-Islaman
adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
· Kemahasiswaan
adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan,
komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat
positif.
·
Kebangsaan
adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis
bangsa Indonesia.
·
Kemasyarakatan
adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat.
Bergerak dari dan untuk masyarakat.
·
Independen
adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara
perorangan maupun kelompok.
·
Profesional
adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan
keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
1.
Cukup
Jelas
2.
Pribadi
ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir
kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam,
berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah
kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6-8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal
ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka
mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat
hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal 10-11
Cukup Jelas
**** * **** **** * **** **** * **** **** * **** **** * **** **** *
**** **** * **** ****
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang
PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2.
Lambang
seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge,
vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan
identitas PMII.
3.
Bendera
PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4.
Mars
PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam
melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam
sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat
manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya
ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya
pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
a.
Mahasiswa
Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang
sederajat.
b.
Mahasiswa
Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau
yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi
belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c.
Anggota
yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a.
Telah
dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow
up-nya.
b.
Sebagai
mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya
maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di
masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.
BAGIAN II
PENERIMAAN
ANGGOTA
Pasal 4
1.
Penerimaan
anggota dilakukan dengan cara :
2.
Calon
anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.
3.
Seseorang
syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru
(MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
4.
Dalam
hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan
lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
5.
Apabila
syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota
tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :
1.
Calon
kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
2.
Seseorang
telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti
pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader
yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota
berakhir masa keanggotaan :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c.
Diberhentikan
sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.
Telah
habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3
ayat 1 ART ini.
2.
Bentuk
dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.
Anggota
yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus
dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.
Anggota
yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.
5.
Hubungan
PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan
kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Hak Anggota:
Anggota berhak
atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban Anggota:
a.
Membayar
uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang.
b.
Mematuhi
AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
c.
Menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.
Pasal
8
3. Hak Kader :
a.
Berhak
memilih dan dipilih.
b.
Berhak
mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi).
c.
Berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara
lisan maupun secara tulisan.
4. Kewajiban Kader :
a.
Melakukan
dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa
sosial secara sehat mulia.
b.
Membayar
uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang.
c.
Mematuhi
dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi
lainnya.
d.
Menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1.
Anggota
dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan
atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
diperjuangkan oleh PMII.
2.
Pengurus
PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai
calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.
3.
Perangkapan
keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di
atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN
SANKSI ORGANISASI
Pasal
10
Penghargaan
1.
Penghargaan
organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat
citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk
dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1.
Sanksi
organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART
serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi
yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota
yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu
mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu
dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1.
Pengurus
besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan
eksekutif.
2.
Masa
jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.
3.
Pengurus
besar terdiri dari :
a.
Ketua
umum.
b.
Ketua-
ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.
c.
Sekretaris
jenderal.
d.
Sekretaris-sekretaris
sebanyak 9 (sembilan) orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil
bendahara.
g.
Pengurus
lembaga – lembaga.
4.
Ketua-ketua
seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a.
Pengkaderan
dan pengembangan sumberdaya anggota.
b.
Organisasi,
hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c.
Pengembangan
Pemikiran dan IPTEK.
d.
Pendayagunaan
potensi organisasi.
e.
Hubungan
luar negeri dan kerjasama international.
f.
Pemberdayaan
ekonomi dan kelompok professional.
g.
Komunikasi
Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h.
Advokasi
Kebijakan Publik.
5.
Ketua
umum dipilih oleh Kongres.
6.
Ketua
umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
7.
Pengurus
besar memiliki tugas dan wewenang :
a.
Ketua
umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara
lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24
jam pasca formatur terbentuk.
b.
Pengurus
besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi
lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.
c.
Pengurus
besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
8.
Persyaratan
Pengurus Besar adalah:
a.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.
Pernah
aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.
c.
Mendapat
rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1.
PKC
merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.
Wilayah
koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3.
PKC
dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4.
PKC
berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
5.
Masa
jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6.
PKC
pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya.
7.
PKC
terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan
1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.
8.
Bidang
– Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.
9.
Bidang
internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
10.
Bidang
ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public,
Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan
lingkungan hidup.
11.
Ketua
umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.
12.
Ketua
umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam)
orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
13.
PKC
baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
14.
Ketua
Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
15.
Ketua
Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif
dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.
16.
Persyaratan
Pengurus Koorcab :
a.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.
Pernah
aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
c.
Mendapat
rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17.
PKC
memiliki tugas dan wewenang:
a.
PKC
melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah
organisasi di lingkungan koordinasinya.
b.
PKC
berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab,
peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran
Mabinas/Mabinda
c.
PKC
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.
Pelaporan
yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal
dan ekternal.
e.
Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1.
Cabang
dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan
persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.
Cabang
dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3.
Dalam
keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk
apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang
mayoritas non muslim.
4.
Masa
jabatan PC adalah satu tahun.
5.
Cabang
dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan
kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
a.
Sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader
formal.
b.
Sekurangnya
dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.
6.
Cabang
dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari
PB melalui Rekomendasi PKC.
7.
Apabila
Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari
PB.
8.
PC
terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua
bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal
dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan
Departemen-departemen.
9.
Bidang
internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
10.
Bidang
eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public,
Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan
Lingkungan Hidup.
11.
Bila
dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain
sebagainya.
12.
Ketua
Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.
Ketua
Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6
(enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x
24 jam.
14.
Ketua
Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15.
Pengurus
cabang memiliki tugas dan wewenang :
a.
Menjalankan
keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b.
Menyampaikan
pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara
periodik empat bulan sekali.
c.
Pemberitahuan
yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal.
d.
Mekanisme
pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
16.
Persyaratan
Pengurus Cabang :
a.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b.
Pernah
aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat
rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.
d.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
17.
Ketua
KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif
dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1.
Komisariat
dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2.
Komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3.
Dalam
keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat
dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
4.
Komisariat
dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5.
Masa
Jabatan PK adalah satu tahun.
6.
PK
merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.
7.
PK
terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang
kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta
bendahara dan wakil bendahara.
8.
Bidang
internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan
potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.
9.
Bidang
eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan
Organ gerakan di kampus.
10.
Departemen-departemen
dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11.
Konsentrasi
penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada
Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
12.
Ketua
PK dipilih oleh RTK.
13.
Ketua
memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
14.
Ketua
PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
15.
Persyaratan
Pengurus Komisariat :
a.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b.
Pernah
aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat
rekomendasi dari rayon bersangkutan.
d.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16.
PK
memiliki tugas dan wewenang :
a.
Melaksanakan
keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.
b.
Melakukan
pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.
c.
Menyampaikan
pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat
bulan sekali.
d.
Pemberitahuan
yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal
dan ekternal.
e.
Mekanisme
pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 17
Pengurus Rayon
1.
Rayon
dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila
terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2.
Rayon
sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah
memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
3.
Pengurus
Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.
Masa
Jabatan PR satu tahun.
5.
Ketua
Rayon dipilih oleh RTAR.
6.
PR
terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat,
hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
Persyaratan
Pengurus Rayon :
a.
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b.
Mendaat
rekomendasi dari rayon bersangkutan.
c.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
8.
PR
memiliki tugas dan wewenang.:
a.
PR
berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.
PR
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodik.
c.
Pelaporan
yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan ekternal
d.
Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA –
LEMBAGA
Pasal 18
1.
Lembaga
adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai
laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.
Lembaga
lembaga tersebut terdiri dari:
a.
Lembaga
Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b.
Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.
Lembaga
Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).
d.
Lembaga
Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e.
Lembaga
Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).
f.
Lembaga
Kajian Masalah Internasional (LKMI).
g.
Lembaga
Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h.
Lembaga
Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i.
Lembaga
Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).
j.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH).
k.
Lembaga
Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).
3.
Lembaga
berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.
4.
Lembaga
tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
5.
Lembaga
sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6.
Kedudukan
lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga
akan didudukkan.
7.
Pedoman
dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada
ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8.
Kebijaksanaan
tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga
akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.
Apabila
terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota
pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Apabila
ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya
digantikan oleh :
a.
Apabila
Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
b.
Apabila
Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c.
Apabila
ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d.
Apabila
Ketua PK digantikan wakil ketua.
e.
Apabila
Ketua PR digantikan wakil Ketua.
3.
Dalam
kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu,
maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan
keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota
perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal
1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah
perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri).
2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
1. Wadah perempuan bernama KOPRI.
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader
Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok
Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26
November 1967.
4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.
5. Struktur KOPRI terdiri dari :
PB KOPRI
PKC KOPRI
PC KOPRI
6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi
PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada
pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII
dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c. Lima orang Anggota.
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat
masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
a. Kongres.
b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
d. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
e. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
f. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).
g. Konferensi Cabang (Konfercab).
h. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).
i. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
l. Kongres Luar Biasa (KLB).
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih
satu dari jumlah cabang yang sah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.
i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah
kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua
Umum PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode
kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan
Organisasi).
5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama
satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang.
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang
yang sah.
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4. Konferkoorcab memiliki wewenang.
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program
dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi
tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan
Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan
sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat
kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal
maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali
dalam masa kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan
program kerja yang diputuskan di konkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka
konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau
suara yang sah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang.:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.
c. Memilih ketua umum dan formatur.
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi
tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK
dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan
sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut
kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Rapat Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode
berdasarkan hasil dari Konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan
di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum
dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3
rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan
program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII
dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3
jumlah anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan
pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina
Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur
Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang
sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana
disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB
yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat
yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana
disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB
yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan
RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang,
yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
danRayon-Rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut
dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Penghitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah
ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan
PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam
pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin
secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas
dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan
diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama,
maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan
sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan
Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang
yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku
sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi
yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB
dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
**** * ****
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas
pasal 10
a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada
organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah
turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu
dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi
kepada masyarakat dan dunia internasional.
b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat,
cinderamata, bintang kehormatan dan medali.
pasal 11
a. Cukup Jelas
b. Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau
anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan
anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau
mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.
pasal 12-35
Cukup Jelas
pasal 36
e. (Mekanisme KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
– Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1,
selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
– Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan
petisi tersebut.
– Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk
kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
– Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan
mengundang PC untuk mengadakan KLB.
pasal 37-44
Cukup Jelas
0 Komentar:
Post a Comment