Alhamdulillah Kami
panjatkan kehadirat Allah swt, yang telah memberikan nikmat yang takterhingga
kepada hambaNya. Dan sholat serta salam tetap terlimpah kepada Nabi agung
Muhammad saw.
DEFINISI DAN DASAR
HAIDH
Haidh menurut arti
bahasa adalah ; Mengalir
Menurut arti Syara’
adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sudah
berumur 9 (sembilan) tahun bukan karena sakit atau melahirkan. Adapun dasar
haidh yang bersumber dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT dalam surat
Al-baqarah ayat 222 yang berbunyi :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيض
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu
tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid
Sedang dasar hadistnya
adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukkhori dan Muslim
yang berbunyi ;
هَذَا شَيْءُ كَتَبَهُ الله ُعَلَى بَنَاتِ اَدَمَ. رواه بخاري ومسلم
Artinya :
Ini adalah sesuatu
yang telah Allah tetapkan kepada anak cucu Adam .
ISTILAH – ISTILAH HAIDH
DAN HEWAN –HEWAN YANG HAIDH
Nama – nama haidh
menurut Ulama’ itu ada lima belas macam yaitu :
1.
Haidh
10. Dhohku
2.
Mahidh
11. Dars
3.
Mahadh
12. Diros
4.
Thomtsu
13. Nifas
5.
Ikbar
14. Qur’u
6.
Thomsu
15. I’tishor
7.
‘Irok
8.
Firok
9.
Adza
Adapun yang haidh itu
ada delapan yaitu :
1.
Wanita
5. Unta
2.
Kelelawar
6. Cecak
3.
Dhobu’
7. Kuda
4.
Kelinci
8. Anjing
TANDA – TANDA BALIGH
Tanda baligh bagi
wanita itu ada tiga macam :
1.
Genap berumur lima
belas tahun Hijriyah
2.
Keluar mani (sperma)
sesudah berumur sembilan tahun hijriyah
3.
Haidh yakni keluar
darah setelah berusia sembilan tahun hijriyah
Sedangkan tanda baligh
bagi laki- laki itu ada dua :
1.
Genap berumur lima
belas tahun hijriyah
2.
Keluar sperma setelah
berumur sembilan tahun
HAIDH PERTAMA
Haidh pertama akan
terjadi bila wanita sudah berusia kurang lebih 9 tahun. Yang dimaksud kurang
lebih disini adalah ; Bila berumur 9 (sembilan) tahun kurang 16 (enam belas)
hari 16 (enam belas) malam keatas sudah mengeluarkan darah itu tidak
dihukumi haidh tapi dihukumi Istihadloh (darah karena suatu penyakit).
Bila Usia 9 (sembilan)
tahun kurang 15 (lima belas) hari kebawah itu dihukumi darah haidh. Adapun bila
mengeluarkan darah sampai berhari-hari yang mana sebagean belum masuk usia
haidh dan sebagean lagi sudah masuk usia haidh, maka yang pertama dihukumi
Istihadloh sedang yang kedua dihumi haidh.
MASA HAIDH DAN MASA
SUCI
Masa haidh itu paling
sedikit sehari yakni 24 jam. Dua puluh empat jam disini maksudnya adalah ; baik
darah itu keluar dengan terus menerus atau terputus – putus dalam masa lima
belas hari, artinya ; Sekali waktu keluar sekali waktu berhenti yang mana bila
waktu keluarnya darah tersebut dihitung / dijumlah sudah genap 24 jam. Nah
darah ini dihukumi darah haidh asalkan masih dalam masa 15 (lima belas) malam.
Bila jumlahnya kurang dari 24 jam tidak dihukumi darah haidh tapi darah
Istihadloh, jadi tetap wajib sholat.
Adapun batas “terus
–menerus” adalah ; Bila kapas dimasukkan kedalam lubang vagina masih ada warna
darah, ini dihukumi masih keluar sekalipun darah tersebut tidak sampai keluar
pada tempat yang wajib dibasuh ketika bersuci.
Sedangkan masa haidh
yang paling lama adalah ; Lima belas hari lima belas malam . Adapun lazimnya
haidh itu selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh)
malam. Semua itu berdasarkan penelitian Imam Syafi’i terhadap kaum wanita Arab.
Sedangkan masa suci
yang memisah antara haidh satu dengan berikutnya paling sedikit adalah selama
15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam.
Paling lama masa suci
tidak terbatas. Dan lazimnya menurut masa haidh, jadi kalau haidhnya selama 6
(enam) hari, maka masa sucinya selama 24 (Dua puluh empat)hari. Bila selama 7
(tujuh) hari, maka sucinya selama 23 (Dua puluh tiga) hari.
Darah yang keluar saat
sedang hamil itu dihukumi darah haidh dengan syarat sebagai berikut ;
v Genap
sehari semalam
v Tidak
melebihi 15 hari 15 malam
v Keluarnya
sebelum merasakan sakitnya melahirkan. Wallahu ‘Alam.
DARAH NIFAS
Nifas menurut arti
bahasa adalah ; Melahirkan.
Sedangkan menurut arti
syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya
melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini
keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam.
Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut
penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling
lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang
dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal
1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60
malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5
(lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan
darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan
kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara
melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila
melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas
tapi dihukumi haidh.
MASALAH-MASALAH DI
SEPUTAR NIFAS
Pertanyaan.
“ Jika setelah
melahirkan kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus
(setelah berhenti lalu keluar lagi)’ apakah semua itu dihukumi Nifas “?
Jawab
Bila masih dalam waktu
60 hari 60 malam dihitung sejak lahirnya bayi, disamping itu masa berhentinya
darah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka masa keluar darah dan masa berhenti
dihukumi nifas.
Contoh :
Ada seorang wanita
melahirkan kemudian langsung mengeluarkan darah selama 5 (lima ) hari
kemudian darah berhenti (mampet) selama 14 hari, setelah itu darah keluar
lagi selama 10 hari, maka semua darah yang keluar (yang pertama dan kedua)
serta masa berhenti yang ada darah tersebut , dia wajib mandi, sholat dan
kewajiban-kewajiban yang lain sebagaimana orang yang lagi suci. Bila darah yang
kedua diatas mulai keluarnya setelah 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah
yang pertama dihukumi Nifas sedang darah kedua dihukumi haidh dan masa berhenti
diantara keduanya dihukumi suci.
Contoh :
Seorang wanita
melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama 2
hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 3 hari, maka darah yang
pertama dihukumi Nifas, darah kedua dihukumi Haidh, dan masa berhenti diantara
kedua darah dihukumi masa suci yang memisah antara Nifas dan Haidh.
Jika darah kedua masih
dalam hitungan 60 hari sejak bayi dilahirkan, tapi masa berhenti melebihi 15
hari, maka darah pertama dihukumi Nifas, darah kedua juga dihukumi Haidh,
sedang masa berhenti dihukumi suci .
MACAM – MACAM BENTUK
DAN CIRI DARAH
Untuk mengetahui
hukum-hukum Istihadloh yang akan diterangkan Insya Allah terlebih dahulu harus
mengetahui ciri-ciri darah.
Darah dalam pengertian
global terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Darah Kuat
2.
Darah Lemah
Untuk mengetahui
perbedaan darah kuat dan darah lemah, harus mengetahui warna dan sifat-sifat
darah terlebih dahulu.
Warna darah terbagi
menjadi lima yaitu :
Hitam, Merah, Merah
kekuning – kuningan, Kuning, Keruh.
Darah yang pertama
lebih kuat dari pada darah yang nomor dua , darah nomor dua lebih kuat daripada
darah nomor tiga dan seterusnya.
Darah itu ada yang
kental dan ada yang encer, ada yang berbau busuk (basin = Jawa) dan juga ada
yang tidak berbau. Darah yang kental itu lebih kuat daripada yang encer, dan
yang berbau lebih kuat daripada yang tidak berbau.
Bila sebagian darah ada
yang memiliki sebagian ciri darah kuat, sedang sebagian darah yang lain juga
memiliki maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang memiliki ciri
darah kuat lebih banyak.
Contoh :
Darah hitam, kental dan
berbau lebih kuat daripada darah yang hitam, kental tapi tidak berbau.
Sedangkan darah hitam kental tidak berbau lebih kuat daripada darah hitam
encer dan berbau. Dan darah hitam encer berbau lebih kuat daripada darah merah
kental dan berbau. Karena darah yang nomor 1 (satu) adalah Hitam, kental
dan berbau memiliki sifat dan ciri darah kuat lebih banyak.
Adapun bila ciri darah
kuat yang satu dengan yang lain banyaknya sama, maka yang dihukumi lebih kuat
adalah darah yang keluarnya lebih dahulu.
Sedangkan yang
dimaksud darah lemah adalah darah yang hanya memiliki warna lemah
(muda), tidak tercampur warna kuat. Jadi bila bercampur warna darah kuat, itu
hukumnya / dihukumi darah kuat.
Contoh :
Darah merah terdapat
serat – serat hitam itu dihukumi darah hitam. Dan darah merah kekuning-kuningan
bercampur serat-serat merah itu dihukumi darah merah dan seterusnya.
ISTIHADLOH
Istihadloh menurut
bahasa adalah: Mengalir
Menurut Syara’ adalah :
darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan lagi haidh atau nifas.
Wanita yang mengeluarkan darah Istihadloh disebut Mustahadloh.
Mustahadloh terbagi
menjadi tujuh macam :
1.
Mustahadloh Mumayyizah :
Wanita yang baru
pertama haid dan bisa membedakan antara warna darah kuat dan darah lemah. Darah
wanita ini dihukumi sebagai berikut : Darah yang lemah dihukumi Istihadloh
sedang darah kuat duhukumi Haid, baik darah kuat keluar lebih dahulu atau
tidak, atau ditengah-tengah asalkan tidak bersilang.
Darah wanita ini bisa
dihukumi demikian dengan empat syarat :
1.
Darah kuat tidak kurang
1 hari 1 malam (24 jam) yakni batas minimal masa haid.
2.
Darah kuat tidak
melebihi 15 hari 15 malam yakni batas maximal masa haid.
3.
Darah lemah tidak
kurang dari 15 hari 15 malam. Yakni batas minimal masa suci bagi wanita yang
m,engeluarkan darah secara terus menerus.
4.
Darah kuat dan darah
lemah keluarnya tidak bersilang.
Bila keempat syarat ini
tidak genap, maka wanita ini hukumnya sama dengan wanita kedua yang akan
diterangkan dibawah ini :
Contoh wanita nomor
satu ini adalah :
¯ Mengeluarkan darah
kuat 3 hari kemudian berganti darah lemah 27 hari, maka yang 3 hari dihukumi
haid, yang 27 hari dihukumi Istihadloh.
¯ Mengeluarkan darah
lemah 5 hari, berganti darah kuat 6 hari, berganti lagi darah lemah 19 hari,
maka yang 5 hari pertama dihukumi Istihadloh, yang 6 hari ditengah-tengah
dihukumi haid dan yang 19 hari terakhir dihukumi Istihadloh lagi.
Bagi wanita nomor satu
ini, untuk bulan pertama mandinya harus menanti sampai genap 15 hari 15 malam
dan dia berkewajiban mengqodlo sholat yang dia tinggal sat mengeluarkan darah
lemah. Sedang untuk bulan kedua dan seterusnya, mandinya sewaktu darah yang
keluar berganti darah lemah dan dalam bulan-bulan ini dia tidak punya hutang
sholat.
1.
Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Wanita yang baru
pertama Haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan lemah atau bisa
membedakan tapi tidak memenuhi syarat wanita nomor satu yang telah diterangkan
diatas.
Wanita ini hukumnya
sebagai berikut :
Bila dia ingat kapan
mulai keluar darah, maka yang dihukumi haid Cuma 1 hari 1 malam dan masa suci
selama 29 hari 29 malam. Jika dia tidak ingat kapan mulai keluar, maka hukumnya
sama dengan MUTAHADLOH MUTAHAYYIROH yang akan diterangkan berikutnya.
Contoh – contoh wanita
ini adalah sebagai berikut :
¯ Mengeluarkan darah
selama 1 bulan. Sifat-sifat darah (kuat dan lemah) sama persis. Darah ini yang
dihukumi haid adalah darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam yang pertama sedang
hari berikutnya dihukumi Istihadloh
¯ Mengeluarkan darah 25
hari. Sehari darah kuat sehari lagi darah lemah terus bersilang sampai hari
terakhir. Darah ini yang dihukumi haidh adalah juga darah yang keluar dalam 1
hari 1 malam (24 Jam) yang pertama, sedang hari berikutnya dihukumi darah Istihadloh.
Bagi wanita nomor 2
(dua) ini, untuk bulan pertama haidh, mandinya harus 15 hari 15 malm dan
diwajibkan mengqodlo sholatnya selama 14 hari 14 malam (mulai hari kedua keluar
darah sampai hari 15). Sedang untuk bulan-bulan berikutnya, mandinya tidak
perlu menanti genap 15 hari 15 malam, tapi cukup 1 hari 1 malam (24 jam) mulai
dari keluarnya darah. Dalam bulan-bulan ini dia tidak mempunyai hutang sholat.
1.
Mu’tadah Mumayyizah
Wanita sudah haidh dan
suci dan bisa membedakan warna darah kuat dan lemah. Wanita ini hukumnya sama
dengan wanita nomor satu, kecuali bila antara masa kebiasaan haidnya dan
perbedaan darah ada tenggang waktu 15 hari 15 malam.
Contoh :
Kebiasaan haidhnya
selama 3 hari kemudian pada satu bulan dia mengeluarkan darah selama 21 hari
yang 19 hari darah lemah. Dan yang 2 hari darah kuat. Maka yang dihukumi haidh
adalah 5 hari yaitu 3 hari pertama dan karena disamakan dengan kebiasaan
haidhnya dan 2 hari terakhir karena unsur perbedaan darah. Adapun waktu 16 hari
diantara keduanya dihukumi darah Istihadloh.
Empat syarat bagi
wanita nomor satu diatas juga menjadi syart bagi wanita nomor 3 ini.
1.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah
pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa
membedakan warna darah tapi tidak memenuhi empat syarat diatas dan dia ingat
masa dan permulaan keluarnya haidh pada bulan itu. Wanita ini hukumya sebagai
berikut :
Masa dan permulaan
haidh disamakan dengan kebiasaan haidhnya. Kebiasaan yang bisa dibuat pedoman
cukup satu kali kejadian asalkan tidak berubah.
Contoh :
Pada bulan dia haidh
selama 5 hari mulai awal bulan kemudian suci selama 25 hari pada bulan kedua
mengalami Istihadloh dengan mengeluarkan darah yang tidak dapat dibedakan kuat
dan lemahnya atau bisa dibedakan tapi tidak memenuhi syarat empat , maka yang
dihukumi haidh adalah 5 hari yang pertama dan yang dihukumi suci adalah 25 hari
yang terakhir. Untuk bulan berikutnya dihukumi sama dengan bulan pertama.
Bagi wanita ini pada
bulan pertama Istihadloh, mandinya harus menanti genap 15 hari 15 malam dan
wajib mengqodlo’ sholatnya yang ditinggal selama setelah genap kebiasaan masa
haidhnya. Sedang pada bulan kedua dan berikutnya, mandinya tidak perlu menanti
genap 15 hari 15 malam tapi cukup menanti genap kebiasaan masa haidhnya. Dalam
bulan-bulan ini dia dihukumi tidak mempunyai hutang sholat.
1.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyan Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah
pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan
tidak memenuhi syarat empat diatas, disamping itu dia lupa masa dan permulaan
haidhnya pada bulan yang lalu. Wanita yang seperti ini menurut istilah ulama’
disebut MUTAHIYYIROH ( Wanita yang bingung dalam Istihadloh
yang dia alami ).
Wanita ini hukumnya
sebagai berikut : Dia diwajibkan untuk selalu berhati-hati dan teliti, artinya
dia diharamkan bersetubuh, membaca Al-qur’an diluar sholat seperti halnya orang
yang lagi haidh dan wajib melaksanakan sholat, pusa Ramadhan sebagaimana orang
yang lagi suci. Bila dia tidak ingat sama sekali, maka wajib mandi setiap masuk
waktu untuk mengerjakan sholat. Adapun bila ingat, misalnya berhentinya darah
pada bulan lalu saat matahari terbenam, maka dia diwajibkan mandi setiap waktu
terbenam matahari. Sedang sholat untuk sholat-sholat yang lain cukup
melaksanakan wudlu.
Untik puasa Ramadhan,
dia diwajibkanpuasa sebulan penuh dengan terus menerus karena mulainya haidh
itu sangat diungkinkan tanggal 1 siang selama 15 hari 15 malam. Jadi
berhentinya tanggal 16 siang. Juga sangat dimungkinkan mulai tanggal 2 siang
sampai selama 15 hari 15 malam, jadi berhentinya pada tanggal 17 iang dan
seterusnya.
Kesimpulan :
Cara mengqodlo yang dua
hari tersebut adalah : Melakukan puasa 3 hari berturut-turut (bersambung)
kemudian berbuka selama 12 hari berturut turut lalu puasa lagi 3 hari
berturut-turut. Dengan demikian puasanya sudah genap 1 bulan. Lebih jelasnya
hitungan ini adalah :
3 hari ditambah 12 hari
ditambah 3 hari sama dengan 18 hari, kemudian dikurangi masa haidhnya 16 hari.
1.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron La Waqtan
Wanita yang sudah
pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah lemah dan kuat atau bisa
membedakan tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat kebiasaan
mulainyaa.
Contoh :
Dia ingat bahwa masa
haidhnya selama 5 hari dalam 10 hari pertama, tapi dia lupa mulai tanggal
berapa, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin suci, tanggal 2 dia ragu sudah
haidh apa masih suci, tanggal 6 yaqin jaidh, tanggal 7 samapai 10 ragu masih
haidh atau suci, tanggal 12 sampai akhir bulan yaqin suci.
Wanita ini hukumnya
sebagai berikut :
·
Pada waktu yang dia
yaqini haidh, dia dihukumi haidh ( haram melakukan sholat dan lainya)
·
Waktu yang diyaqini
suci, dihukumi suci (boleh disetubuhi dan lainya). Sedang diwaktu ragu-ragu
sudah haidh apa masih suci, dia dihukumi sama dengan wanita nomor 5 ( harus
berhati – hati dst ). Dan mandinya dilakukan hari / tanggal dimana dia ragu
masih haidh apa sudah suci.
1.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Waqtan La Qodron
Wanita yang sudah
pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan warna
darah tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat waktu mulainya
haidh tapi lupa masa lamanya.
Contoh :
Dia ingat bahwa mulai
haidh tanggal 1 tapi lupa berapa hari lamanya, dia hanya ingat bahwa tanggal 1
yaqin haidh, tanggal 2 sampai 15 hari ragu antara haidh dan suci serta mulai
berhenti darah, tanggal 16 sampai sakhir bulan yaqin suci.
Hukum wanita ini adalah
: Waktu yang diyaqini haidh dihukumi sebagaimana orang haidh, waktu yang
diyaqini suci dihukumi sebagimana orang suci. Sedang waktu ragu antara haidh
dan suci serta berhenti darah dihukumi seperti wanita nomor 5 diatas.
Catatan :
Bila ada wanita
mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama ( sebagian lemah, sebagian darah
kuat) tapi masanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua darah ini
dihukumi haidh. Sebab hukum terperinci yang ada di bab Istihadloh diatas hanya
bagi wanita yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari 15 malam .
Wallahu ‘alam .
0 Komentar:
Post a Comment